Entri Populer

Kamis, 09 Juni 2011

kesehatan kerja secara nasional


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bekerja dengan tubuh dan lingkungan yang sehat, aman serta nyaman merupakan hal yang di inginkan oleh semua pekerja. Lingkungan fisik tempat kerja dan lingkungan organisasi merupakan hal yang sangat penting dalam mempengaruhi sosial,mental dan phisik dalam kehidupan pekerja. Kesehatan suatu lingkungan tempat kerja dapat memberikan pengaruh yang positif terhadap kesehatan pekerja, seperti peningkatan moral pekerja, penurunan absensi dan peningkatan produktifitas. Sebaliknya tempat kerja yang kurang sehat atau tidak sehat (sering terpapar zat yang bahaya mempengaruhi kesehatan) dapat meningkatkan angka kesakitan dan kecelakaan, rendahnya kualitas kesehatan pekerja, meningkatnya biaya kesehatan dan banyak lagi dampak negatif lainnya.
Pada umumnya kesehatan tenaga pekerja sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional. Hal ini dapat dilihat pada negara-negara yang sudah maju. Secara umum bahwa kesehatan dan lingkungan dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi. Dimana industrilisasi banyak memberikan dampak positif terhadap kesehatan, seperti meningkatnya penghasilan pekerja, kondisi tempat tinggal yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan, tetapi kegiatan industrilisasi juga memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap kesehatan di tempat kerja dan masyarakat pada umumnya.
Dengan makin meningkatnya perkembangan industri dan perubahan secara global dibidang pembangunan secara umum di dunia, Indonesia juga melakukan perubahan-perubahan dalam pembangunan baik dalam bidang tehnologi maupun industri. Dengan adanya perubahan tersebut maka konsekuensinya terjadi perubahan pola penyakit / kasus-kasus penyakit karena hubungan dengan pekerjaan. Seperti faktor mekanik (proses kerja, peralatan) , faktor fisik (panas , Bising, radiasi) dan faktor kimia. Masalah gizi pekerja juga merupakan hal yang sangat penting yang perlu diperhatikan, stress, penyakit Jantung, tekanan darah tinggi dan lain-lainnya. Perubahan ini banyak tidak disadari oleh pengelola tempat kerja atau diremehkan. Atau walaupun mengetahui pendekatan pemecahan masalahnya hanya dari segi kuratif dan rehabilitatif saja tanpa memperhatikan akan pentingnya promosi dan pencegahan.
Promosi kesehatan ini dikembangkan dengan adanya Deklarasi Jakarta hasil dari konferensi Internasional Promosi Kesehatan di Jakarta bulan juli 1997. Dengan komitmen yang tinggi Indonesia ikut berperan dalam melakukan kegiatan tersebut terutama melalui program perilaku hidup bersih yang dilakukan di beberapa tatanan diantaranya adalah tatanan tempat kerja.
Masih sangat sedikit sekali pekerja dari perusahaan mendapatkan pelayanan kesehatan keselamatan kerja yang memuaskan, karena banyak para pimpinan perusahaan kurang menghubungkan antara tempat kerja, kesehatan dan pembangunan. Padahal kita ketahui bahwa pekerja yang sehat akan menjadikan pekerja yang produktif, yang mana sangat penting untuk keberhasilan bisnis perusahaan dan pembangunan nasional. Untuk itu promosi kesehatan di tempat kerja merupakan bagian yang sangat penting di tempat kerja.

B. Perumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.      Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.      Konsep Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
C.    Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan yang kami gunakan adalah :
ü  Bab  I   Pendahuluan yang memuat latar belakang masalah
ü  Bab II memuat kebijakan dan keberhasilan kesehatan kerja ditingkat nasional.
ü  Bab II memuat kebijakan dan keberhasilan kesehatan kerja ditingkat Propinsi
ü  Bab IV pembahasan dengan melihat perbandingan kebijakan dan keberhasilan kesehatan kerja tingkat nasional dan tingkat propinsi.
ü  Bab V  penutup yang memuat kesimpulan dan saran









BAB  II
KESEHATAN KERJA SECARA NASIONAL
A.    KEBIJAKAN NASIONAL TENTANG KESEHATAN KERJA
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upayauntuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerjapada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menujumasyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatuilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinyakecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan prosesproduksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesiamerdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkanpula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalammencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jeniskecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakantersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenagakerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atauburuh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.

Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturanperundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai penggantiperaturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yangdinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatankerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik didarat, didalamtanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayahkekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulaidari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnisdan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannyamasih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan,sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada.  Oleh karena itu, masih diperlukanupaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat,meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantupelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.





B.     KEBERHASILAN NASIONAL DALAM TINGKAT KESEHATAN KERJA
Kondisikeselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secaraumum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisiyang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisitersebutmencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masihsangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalamiketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahalkemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itudisamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturanatau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifatmanusiawi atau bermartabat.
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnissejak lama.Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengankinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianyafasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yangditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yangharus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untukmengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja


Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakatIndonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilakusehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, sertamemiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentukupaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaranlingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja danpenyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi danproduktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materibagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secaramenyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakatluas.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugaskesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jikakita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (daribeberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagaifaktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas sertaketerampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risikokerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalampenjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telahmengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.

Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya.Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangatpenting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaandalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satukomponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan.Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaankerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadaripentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.


















BAB  III
TINGKAT KESEHATAN KERJA PROVINSI
SULAWESI TENGGARA

A.    KEBIJAKAN, STRATEGI

Kebijakan
1.      Peningkatan koordinasi berdasarkan kemitraan yang saling mendukung.
2.      Pemberdayaan pengusaha, tenaga kerja dan pemerintah agar mampu menerapkan dan meningkatkan budaya   keselamatan   dan  kesehatan kerja
3.      Pemerintah berperan sebagai fasilitator dan regulator.
4.      Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sebagai bagian yang  t idak  terpi sahkan dar i  manajemen perusahaan.
5.      P e m a h a m a n   d a n   p e n e r a p a n   n o r m a  k e s e l a m a t a n   d a n   k e s e h a t a n   k e r j a   y a n g berkelanjutan.
Strategi
1.      Meningkatkan komitmen pengusaha dan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
2.      Meningkatkan peran dan fungsi semua sector d a l a m   p e l a k s a n a a n   k e s e l a m a t a n   d a n kesehatan kerja.
3.      Meningkatkan kemampuan, pemahaman, sikap dan perilaku budaya keselamatan dan kesehatan kerja dari  pengusaha dan tenaga kerja.
4.      Melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja melalui manajemen risiko dan manajemen perilaku yang berisiko.
5.      Mengembangkan sistem penilaian keselamatandan kesehatan kerja (Audit SMK3) di dunia usaha.
6.      Mendampingi dan menguatkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam menerapkan dan meningkatkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja.
7.      M e n i n g k a t k a n   p e n e r a p a n   s i s t e m   i n f o r m a s i keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi.
8.      Memberikan pemahaman mengenai keselamatan d a n   k e s e h a t a n   k e r j a   s e j a k   u s i a   d i n i   h i n g g a pendidikan tinggi.
9.      Meningkatkan peran organisasi profesi, perguruan tinggi, praktisi dan komponen masyarakat lainnya dalam peningkatan pemahaman, kemampuan, sikap, perilaku budaya keselamatan dan kesehatan kerja.
10.  M e n i n g k a t k a n   i n t e g r a s i   k e s e l a m a t a n   d a n kesehatan kerja dalam semua bidang disiplin ilmu.

B.     KEBERHASILAN TINGKAT PROPINSI

Kasus kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan perusahaan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) turun 60 persen.
"Selama 2010 kecelakaan kerja tidak lebih dari 10 kasus, jauh menurun dibanding tahun sebelumnya 30 kasus," kata Kasubdin Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HI-PTK) Disnakertrans Sultra, Asruddin usai peringatan hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kendari.
Ia mengatakan, dar kasus yang terjadi pada 2010 itu, tiga kasus di antaranya meninggal, dan hak-hak pekerja yang meninggal itu sudah dibayarkan melalui program jaminan sosial tenaga kerja dengan pertanggungan di atas Rp20 juta per orang.
Menurut Asruddin, pelaksanaan K3 selama 2010 menunjukkan tingkat kepedulian para tenaga kerja terhadap aturan dan tata cara bekerja di sejumlah perusahaan sudah mulai baik dan meningkat.
Di samping itu, hak-hak yang diberikan pihak perusahaan kepada tenaga kerjanya juga sudah mulai baik terutama trhadap pentingnya program K3 yang setiap tahun diperingati dengan berbagai aksi kepedulian bersama.

Ia mengatakan, program K3 di lingkungan perusahaan adalah wajib disosialisasikan minimal satu bulan dalam satu tahun karena merupakan program nasional dengan tujuan membenahi dan mengendalikan potensi risiko kecelakaan kerja maupun penyakit.
"Jadi kegiatan itu sudah lakukan di hampir seluruh perusahaan yang tentunya melibatkan sejumlah unsur teknis terkait seperti Apindo, serikat pekerja, baik di provinsi maupun kabupaten/kota serta unsur pimpinan perusahaan," katanya.
Dalam peringatan Hari K3 di Kendari bertindak selaku pembina upacara Kepala Dinas Nakertrans Sultra, Erna Bangsi yang mewakili Gubernur Sultra membacakan sambutan tertulis Menakertrans.
Menakertrans antara lain mengatakan, gerakan nasional K3 tahun ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, partisipasi dan tanggung jawab semua pihak dalam pelaksanaan K3.
Kondisi budaya K3 yang diinginkan adalah menjadikannya suatu nilai yang tumbuh dan berkembang, diyakini, dan dilaksanakan oleh setiap individu maupun kelompok masayarakat.
Pembudayaan K3 perlu dikembangkan secara terus menerus karena K3 berkorelasi dengan upaya peningkatan mutu kerja dan produktivitas nasional.

"Oleh karena itu, perlu dikoordinasikan dan dikonsolidasikan secara baik dan dinamis, baik di tingkat pemerintahan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota," kata menteri.
Data Disnakertrans Sultra menyebutkan jumlah perusahaan saat ini tercatat 5.993 perusahaan, sedangkan jumlah tenaga kerja sebanyak 65.086 orang. (T.K-AAS/E005)
BAB  III
PEMBAHASAN
Pada umumnya kesehatan tenaga pekerja sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional. Hal ini dapat dilihat pada negara-negara yang sudah maju. Secara umum bahwa kesehatan dan lingkungan dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi. Dimana industrilisasi banyak memberikan dampak positif terhadap kesehatan, seperti meningkatnya penghasilan pekerja, kondisi tempat tinggal yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan, tetapi kegiatan industrilisasi juga memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap kesehatan di tempat kerja dan masyarakat pada umumnya.
Dengan melihat kebijakan nasional dan kebijakan tingkat propinsi telah memperlihatkan sebuah komitmen yang tinggi dari pemerintah untuk betul-betul memperhatikan tingkat keselamatan atau pun tingkat kesehatan kerja baik itu secara peningkatan fasilitas ataupun peningkatan sumber daya manusianya.
Dengan berbagai kebijakan tersebut pemerintah baik tingkat nasional maupun propinsi telah mengupayakan untuk memberikan keselamatan kerja semaksimal mungkin mulai dari tahap perencanaan kerja, pengangkutan maupun pengawasan dilapangan.
Peningkatan sumber daya misalnya telah diadakan berbagai macam pelatihan para tenaga kerja atapun pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja untuk menambah pengetahuan dan pemehaman mengenai pentingnya keselamatan kerja. Melaui pelatihan tersebut telah disampaikan bagaimana metode-metode yang baik dan benar dalam hal upaya meningkatkan nilai kesehatan kerja. Melaui pelatihan yang diberikan kepada pekerja telah dianalisa, untuk seseorang yang berada di kelas pelatihan kecenderungan kecelakaan mungkin hanya sedikit. Mengapa demikian karena ada hubungan yang signifikan antara kecenderungan terhadap kecelakaan yang kecil atau salah satu kecelakaan yang besar.
Pendekatan yang sering dilakukan untuk seorang manager untuk salah satu faktor kecelakaan terhadap pekerja sangat penting juga. Misalnya pembayaran upah yang tidak evektif Bagaimanapun jika banyak pabrik yang melakukan haldiatas akan menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan, dan tidak membayarupah pekerja akan membuat pekerja malas melakukan pekerjaannya dan terusmembahayakan diri mereka ataupun pekerja yang lain. Ada kemungkinan bahwakejadian secara acak dari sebuah kecelakaan dapat membuat faktor-faktorkecelakaan tersendiri.

Telah dikeluarkan beberapa undang-undang ataupun peraturan pemerintah yang mengatur upaya pemerintah dalam peningkatan keselamatan kerja, dengan demikian akan lebih memudahkan dalam mengontrol ataupun melakukan pengawasan terhadap kegiatan para pekerja.

Namun yang sangat memprihatikan adalah apabila kita melihat kenyataan dilapangan yang mana angka yang menunjukan tingkat keselamatan kerja masih sangat rendah. Hal ini bisa dilihat ditingkat nasional maupun tingkat propinsi. Bila dibandingkan dengan negara-negara yang berkembang lainnya indonesia masih dalam keadaan terpuruk.
Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masihsangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalamiketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya.
Keadaan ini tentu menimbulkan pertanyaan mengapa hal itu masih terjadi padahal kita melihat upaya pemerintah untuk melindungi para tenaga kerja telah dilakukan semaksimal mungkin. Masih banyak faktor yang menyebabkan hal ini diantaranya adalah tingkat kesadaran dari para pekerja yang sanggat kurang akan keselamatan dirinya, terkadang para pekerja terlalu menganggap remeh pemakaian pengaman pada saat bekerja sehingga memunculkan resiko untuk terjadi kecelakaan tetap ada.
Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belummemuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40%masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35%kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidakmemungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yangoptimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yangada sebagian besar masih di isi oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yangmempunyai banyak keterbatasan, sehingga untuk dalam melakukan tugasnyamungkin sering mendapat kendala terutama menyangkut masalah PAHK dankecelakaan kerja.
Faktor lain yang turutmemperberat beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerjayang masih relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerjatambahan secara berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapatmenimbulkan stres. Dengan adanya hal tersebut maka membuat kinerja para pekerja juga sangat memprihatinkan.
Lingkungan kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhikesehatan kerja dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident),Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (OccupationalDisease & Work Related Diseases).
Dengan demikian untuk peningkatan keselamatan kerja masih membutuhkan pengawasan yang profesional sehingga terciptanya jaminan keselamtan kerja yang memadai.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pada umumnya kesehatan tenaga pekerja sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional. Hal ini dapat dilihat pada negara-negara yang sudah maju. Secara umum bahwa kesehatan dan lingkungan dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi
Oleh karena itu sangat diperlukan tingkat keselamatan kerja yang memadai yang akan menunjang tingkat keberhasilan pembangunan ekonomi. Untuk mendukung hal itu tentu dibutuhkan kerja sama yang baik diantara semua pihak yang terkait baik pemerintah, pengusaha dan yang terpenting adalah dari para pekerja itu sendiri.

B. Saran
Dengan demikian harapan dan saran bagi kita semua adalah mari kita perhatikan dengan baik permasalahan – permasalahan yang masih membuat tingkat keselamatan dan kesehatan kerja belum memadai sehingga kedepannya lebih baik lagi.









BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
1.      Keselamatan” on the wikipedia website
2.      Himpunan Perundang-undangan Ketenagakerjaan I, Departemen Tenaga Kerja Transkop, Jakarta, 1977
3.      Suma’mur, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Haji MasaAgung, Jakarta, 1989

Tidak ada komentar:

Posting Komentar